Kampar (Pewarta.co)- Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga pengedar Nakotika jenis sabu-sabu di Wisma Pantian Ragi Bangkinang, Senin, (6/6/2022).
Pelaku adalah FH (24), warga Dusun Ujung Padang, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Ia diikuiti oleh petugas saat di jalan dan akhirnya ditangkap.
Dari penangkapan pelaku ini ditemukan barang bukti, satu paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening yang dibalut dengan tissue, 3 ball Plastik Bening, Sendok sabu, timbangan digital, dompet warna cokla dan handphone merk Realme warna Hitam.
Penangkapan pelaku berawal Tim Opsnal Satesnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di Dusun Ujung Padang, Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar yang mana pelakunya bernama FH.
Kemudian tim opsnal langsung melakukkan penyelidikan serta pembuntutan dan tim mengetahui keberadaan diduga pelaku berada di Penginapan wisma Pantian Ragi Bangkinang.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan dan melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Lalu ia mengakuan menyimpan narkotika jenis shabu didalam kamar rumahnya.
Maka dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat, ditemukan 1 Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan tissue, timbangan digital yang disimpan didalam dompet warna coklat.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, melalui Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini.
“Benar. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,” ungkap Kasat.
Dari interogasi pelaku mengaku barang haram itu ia dapat dari pelaku ED yang saat ini sudah jadi DPO kita.
“Ia melakukan transaksi di Pekanbaru,” pungkas Daren.(J/red)