Asahan, Pewarta.co
Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, AW alias A (19) dan AS alias A (18) dan JE alias Julham (35) akhirnya kompak tidur di sel Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan para pelaku tersebut diamankan di Dusun I Desa Sei Apung Jaya, Kelurahan Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan pada Senin (30/5) lalu.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku A tersebut sedang melemparkan satu bungkus plastik asoy warna hitam ke parit,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha, Sabtu (4/6).
Merasa curiga, lanjut AKBP Putu Yudha, personel kemudian menyuruh pelaku A untuk mengambil plastik asoy tersebut.
“Setelah dibuka, ternyata plastik asoy tersebut berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku A mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku JE, yang mana pada saat itu juga pelaku JE dapat diamankan di lokasi.
“Kepada petugas, pelaku JE mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seseorang warga Bagan Asahan berinisial N,” ungkapnya.
Kapolres Asahan mengungkapkan, selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 47,92 gram bruto 1 satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu, Satu buah plastik asoy warna hitam, 8.70 Gram daun ganja kering, 3 Unit Hp Android merek Vivo y91, 1 Unit hp android, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan 1 unit sepeda motor.
“Saat ini, ketiga pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti masih berada di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(ded)
Gambar :