Medan (Pewarta.co)-Pascapenggerebekan di kafe Ice Cream, Komplek MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Polrestabes Medan menetapkan empat pengunjung positif narkoba.
Penetapan itu dilakukan setelah keempatnya menjalani tes urine.
Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira, Kanit Pidum AKP Rafles L Putra dalam siaran persnya terkait penggerebkan tempat hiburan berkedok kafe ice cream di Mapolrestabes Medan, Kamis, (16/8/2018).
“Dari 71 orang yang diamankan dari lokasi, empat langsung diproses karena positif terindikasi narkoba setelah kami cek urinenya,” kata Kombes Pol Dadang.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari kafe yang dikelola pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SW (45) dan istrinya JL (40) yang telah ditetapkan sebagi tersangka itu, petugas juga menyita sound system, uang tunai sebesar 2,1 juta rupiah dan peralatan penunjang kafe lainnya.
“Pasutri tersebut juga kita tepakan sebagai tersangka karena melanggar ketentuan yang diatur dalam 87 YO 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.
Sebelumnya, petugas gabungan Polrestabes Medan menggrebek tempat hiburan berkedok kafe Ice Cream di Komplek MMTC, Jalan Selamat Ketaren Block Q Nomor 17 Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Minggu 12 Agustus 2018.
Saat itu, petugas mendapati anak di bawah umur yang menjadi pekerja di kafe tersebut.
Bahkan, mayoritas pengunjung kafe yang diamankan itu juga merupakan anak usia sekolah alias anak baru gede (ABG). (rks)