Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna menjaga keamanan dan keselamatan di laut perbatasan dan menjaga situasi kondisi perairan di wilayah hukumnya, personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli dan pemeriksaan kapal nelayan yang keluar masuk ke Tanjungbalai, Senin (23/5/2022).
“Patroli dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai. Mengantisipasi ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang illegal seperti ballpress dan narkoba,” kata Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi.
Selain itu patroli juga berguna bagi para nelayan untuk keselamatan saat berlayar agar terlebih dahulu memperhatikan yaitu pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Seperti pada, Senin (23/5/2022) sekitar Pukul 14.30 WIB, kapal patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 53,0664″ E = 99° 48′ 56,6496″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tersebut, kapal itu tidak memiliki nama dan tanda selar GT- no juga kosong, yang dinakhodai oleh Agus Salim.
Sebuah kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai juga dokumen kapal tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berjumlah Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak 3 orang dengan bermuatan fiber berisi ikan di persilahkan melanjutkan perjalanan karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T Sianturi. (red)