Deliserdang (Pewarta.co)- DPD Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Kabupaten Deli Serdang meminta Kepolisian Polres Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serius menindak galian C yang sangat marak di Kabupaten Deli Serdang seperti yang terjadi di Kecamatan Batang Kuis.
Meski beberapa waktu lalu, pemerintah kecamatan sudah menerangkan aktivitas di Batang Kuis tidak memiliki ijin, namun informasi yang dihimpun, aktivitas Galian C ilegal tersebut dengan leluasa mengeruk tanah tanpa ampun.
“Ada apa ini, kepolisian dan pemerintah daerah sepertinya tidak berdaya, aktivitas Galian C terus berlanjut, apakah menunggu ada korban,” kata Ketua DPD MIM, Toni Sihombing kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Aktivitas galian C dengan menggunakan puluhan truk terpantau terus menerus mengeruk tanah milik eks PTPN II di Dusun VII Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.
Sekretaris Camat (Sekcam) Batangkuis, Junaidi yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini membenarkan aktivitas galian C itu tidak ada izin. “Tidak ada izinnya,” katanya singkat.
Sementara itu, Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Saat dihubungi juga tidak kunjung mengangkat selulernya.
Warga Batangkuis yang bersebelahan dengan aktivitas Galian C itu menyampaikan, aktivitas galian C di Desa Sena terus berjalan pasca lebaran idulfitri 1443 H. Jalan raya sudah banyak rusak akibat truk dan alat berat yang lalu lalang karena kelebihan tonase. Sehingga, jika terus dibiarkan akan merusak jalan dan lingkungan sekitar. (frans/red)