Medan (Pewarta.co)-Kepala Lingkungan (Kepling) sabu-sabu di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, berinisial Ais (46) sudah satu tahun menjadi pengedar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui pejabat sementara (PS) Kasatresnarkoba Kompol Rafles Marpaung, Sabtu (14/5/2022) membenarkan perihal tersebut.
Bahkan, kata Kompol Rafles bahwa adik dari Kepling tersebut juga sudah ditangkap satu tahun yang lalu dalam kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Tahun 2021.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan di lapangan menyebutkan bahwa oknum Kepling berinisial Ais ini sudah satu tahun menjadi bandar ataupun pengedar narkotika jenis sabu. Bukan selama enam bulan seperti apa yang dia (Ais) ucapkan kepada media saat press rilis pada Jumat, 13 Mei 2022 kemarin,” kata Kompol Rafles.
Dikatakan Rafles, selama satu tahun tersebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap oknum Kepling tersebut. Namun, sang Kepling susah ditangkap karena selalu licin dalam melakukan aksinya.
“Perlu diketahui bahwa oknum Kepling tersebut sudah jadi incaran kita selama satu tahun dan susah kita amankan karena wanita ini licin dalam beraksi serta profesinya sebagai seorang Kepling,” jelas Rafles.
Namun, sambung Rafles, berkat kejelian tim di lapangan, akhirnya oknum Kepling yang menjadi bandar sabu tersebut berhasil ditangkap Satresnarkoba Poltestabes Medan pada 11 April 2022 lalu.
“Dia (Ais) berhasil kita tangkap sesaat setelah keluar dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam tas warna biru yang kerap dibawanya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, oknum Kepling tersebut kita amankan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan,” jelas Rafles.
Kini, oknum Kepling tersebut sudah ditahan dan masih terus diperiksa secara intensif di Satres Narkoba Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, tersangka Ais dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Kompol Rafles. (Dedi)