Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menjaga keamanan dan ketertiban serta situasi dan kondisi di perairan wilayah hukum Polres Tanjungbalai selama 1×12 jam, Selasa (3/5/2022) pukul 20.00 WIB Sampai Rabu (4/5/2022) pukul 08.00 WIB.
Pengamanan situasi dan kondisi perairan dilaksanakan guna menjaga kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai serta ilegal fishing, TKI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang illegal seperti ball press dan narkoba.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triiyadi melalui Kasatpolair AKP T Sianturi mengatakan, pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 04.20 WIB, kapal patroli Bahbinkamtibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim Regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai.
“Letaknya diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 42,61578″ E = 99° 48′ 40,10376″, Kapal tersebut dapat dihentikan, sebelum melakukan pemeriksaan kapal, terlebih dahulu petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termo scan,” katanya.
Hasil dari pemeriksaan kapal tersebut nama kapal tersebut adalah KM. Putra Jaya GT. 28 No. 2440 /Ppb. yang dinakhodai oleh Marwan. Kapal tersebut datang dari laut tujuan Tanjungbalai, dokumen kapal lengkap.
Selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, imbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut. Dengan Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak 10 orang. Muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. (red)