Padangsidimpuan ( Pewarta.co) -Sebanyak 448 warga binaan yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Senin (02/05/22) bertempat di Aula Serbaguna Lapas,
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Plh. Kalapas Padangsidimpuan, Alibasya, SH mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Ke 448 orang mensapat remisi siantaranya
RK I :15 hari : 51 org,1 bulan : 265 org,1 bln 15 hari : 98 org
2 bulan : 29 org,Jlh RK I : 443 org
RK II :1 bulan : 1 org,1 bln 15 hari : 4 org,Jlh RK II : 5 org
Total WBP yg mendapat Remisi Idul Fitri : 448 org
“Upacara Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, diberikan secara simbolis kepada 3 perwakilan warga binaan dan diikuti warga binaan lainnya,” tambah Alibasya.
Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi ( Rts)
Psp,3/5/22 rt.sitompul