Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli laut selama 1 x 12 jam, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Senin (25/4/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai dan Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal serta barang-barang illegal seperti Ballpress dan narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personel Satpolair Polres Tanjungbalai di perairan wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 00.37 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023 Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim Regu IV, yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi/koordinat N = 2° 58” 11,472″ E = 99° 48′ 23,456″,” katanya.
Kapal tersebut dapat dihentikan, sebelum melakukan pemeriksaan kapal, petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termo scan.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut kapal yang bernama KM. Pukat Cumi, GT.- No.- yang dinakhodai oleh Ramlan Hasibuan datang dari arah laut tujuan Tanjungbalai dengan dokumen kapal tidak lengkap, selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, imbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut. Dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK)/penumpang sebanyak 5 orang dan muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” terang AKP T Sianturi. (red)