Pekanbaru (Pewarta.co)- Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Seorang wanita muda bernama Yelia warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Yelia ditangkap atas kasus pencurian yang dilakukannya di Jalan Khayangan RT.04 RW.01 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy menjelaskan, Pelaku diamankan Pada hari Sabtu, 9 April 2022.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/III/ 2022/ SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/ POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, tanggal 25 Maret 2022, pelapor atas nama FITRI HAYATI.
Kompol Febriandy mengatakan, pelaku diduga mencuri 1 batang emas seberat 25 gram dan uang sebesar Rp 51 juta milik Fitri Hayati.
“Saat dilakukan interogasi terhadap Yelia , ia mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek.
Ia mengakui perbuatannya dan telah mengambil uang korban hanya 10 Juta dan barang korbanya untuk membayar cicilan.
Dari tangan pelaku, Polsek Rumbai Pesisir menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis N max beserta satu lembar surat emas 25 Gram keluaran toko Mas Asia sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, saat ini yang bersangkutan diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk diinterogasi lebih lanjut. Dan Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Kompol Febriandy. (red)