Medan (Pewarta.co)-Sebanyak lima terdakwa kurir sabu seberat 7 kilogram dituntut masing-masing 18 tahun penjara.
Tuntutan para terdakwa dibacakan jaksa dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4/2022).
Para terdakwa yakni, Asrul Abdul Gani alias Acun, warga Tanjungbalai, dan keempat rekannya dalam berkas terpisah yakni Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti menjadi perantara sabu golongan satu dengan berat melebihi 5 gram. “Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.
Menurut JPU, awal mula kasus itu, saat terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), pada September 2021 lalu, saat berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
“Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan,” kata JPU.
Terdakwa, akan dijanjikan diberikan upah uang senilai Rp8.000.000 per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Lalu Iyek menjelaskan akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi Zunaidi Sitorus menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kilogram dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan,” sebut JPU.
Terdakwa berjanji akan memberikan upah uang senilai Rp20.000.000 apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju ke Medan.
Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.
“Sekira pukul 17.40, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah,” sebut JPU.
Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran Jalan Setiabudi dan sekira pukul 16.30, tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.
Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7 kilogram. (red)