Medan (pewarta.co) – Seorang karyawan Koperasi Celsi Mandiri, Dusun XIII Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pinjaman fiktif di koperasi tersebut, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal, Minggu, (30/4/2017).
Kini, tersangka Boy Ronal Silitonga (34) warga Jalan Medan – Binjai Km 13,8 / Jalan Setia I Nomor. 43 Dusun VI Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal mendekam diruang sel penjara Mapolsekta Medan Sunggal.
Modus operasi tersangka mengajukan kredit fiktif. Sehingga koperasi tersebut mengalami kerugian mencapai 27 juta rupiah.
Tidak terima, Boy dilaporkan oleh atasannya, Boiman Tampubolon (31) ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Boy dari kediamannya,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, SH,MH kepada wartawan
Dijelaskan Daniel, dalam melancarkan aksinya, Boy yang merupakan karyawan korban mengajukan data pinjaman nasabah fiktif. “Ada 66 data pinjaman fiktif yang diajukan tersangka kepada Koperasi tersebut,” jelas Daniel.
Namun, setelah dicek oleh tim yang ditunjuk korban, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini mengungkapkan, data yang diajukan tersangka tidak benar alias fiktif. “Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan Boy yang merupakan karyawannya ke Mapolsek Sunggal,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.
Usai diamankan, Daniel menambahkan, tersangkan berikut barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini. (red)