• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 11 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Ombudsman Sumut : Perlu Revisi Regulasi Jemaah Haji Wanita Hamil

by NiahLubis
Kamis, 2 Agustus 2018
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memandang  perlu revisi regulasi tentang jemaah haji wanita hamil.

Kendati dalam Keputusan Bersama dua Menteri, calon haji wanita hamil masih tetap dipersoalkan.

bacajuga

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ombudsman 

Kasatlantas Wakili Kapolres Palas Konsultasi Pelayanan SIM ke Ombudsman Sumut

Kapolda Sumut : Memberi Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Merupakan suatu Kewajiban

Hal ini terungkap dalam monitoring penyelenggaraan layanan ibadah haji yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan, Rabu (1/8/2018).

Dalam monitoring layanan haji tersebut, Tim Ombudsman berbincang dengan Tim dokter penerbangan (flight surgeon) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji.

Monitoring layanan haji tersebut dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar bersama asisten Ganda Yoga Pangestu dan Ainul Mardiyah.

Menurut Abyadi, bila mengacu pada disiplin ilmu kedokteran penerbangan, ternyata perempuan dalam kondisi hamil tidak boleh melakukan penerbangan.

Berapapun usia kehamilannya, sama sekali tidak boleh terbang.

Karena ketika seseorang dalam pesawat, secara otomatis akan kekurangan oksigen.

Bila wanita hamil kekurangan oksigen, akan menyebabkan pelebaran jalur persalinan.

Kalau ini terjadi, maka rentan akan terjadinya keguguran.

Apalagi memang jarak tempuh penerbangan itu cukup lama yakni berkisar 8-9 jam dari Kualanamu ke King Abdul Azis, Arab Saudi.

Karena itulah, sebenarnya, secara ilmu kedokteran penerbangan, tidak akan pernah merekomendasikan wanita hamil untuk melakukan penerbangan karena akan berpotensi mengakibatkan keguguran.

Bila sudah keguguran, secara otomatis akan memasuki masa nifas.

Sehingga, dalam kondisi nifas tidak bisa menjalankan ibadah.

Namun, para dokter penerbangan yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan para jamaah haji akan sangat dilema.

Karena dari disiplin ilmu yang mereka pahami, sebetulnya tidak merekomendasikan wanita hamil untuk melakukan penerbangan yang jarak tempuhnya jauh dan lama.

Tapi masalahnya, dalam regulasi di Indonesia, masih membenarkan wanita hamil untuk naik haji yang harus melakukan penerbangan yang sangat lama.

Dalam Keputusan Bersama Dua Menteri, yakni Menteri Gama (Menag) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 458 tahun 2000 dan Nomor: 1652.A/MENKES-KESOS/SKB/XI/2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil untuk Melaksanakan Ibadah Haji, masih membenarkan wanita hamil untuk melakukan penerbangan yang penerbangannya cukup lama.

Lebih rinci, arturan itu menyebutkan calon haji wanita hamil yang diijinkan untuk menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan pada saat berangkat dari embarkasi usia kehamilan mencapai sekurang-kurangnya 14 pekan dan sebanyak-banyaknya 26 pekan.

“Artinya, dari segi regulasi membenarkan. Sedang dari aspek disiplin ilmu, tidak dibenarkan. Inilah yang membuat dilema bagi para dokter penerbangan yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan para calon jamaah haji,” kata Abyadi Siregar menjawab pewarta.co.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menilai, perlu melakukan revisi atas regulasi yang mengatur wanita hamil melakukan penerbangan dalam menundaikan ibadah haji.

“Kita berharap, dalam melakukan revisi regulasi tersebut, dilibatkan para dokter penerbangan. Dengan demikian, dapat menghasilkan aturan yang bisa menyelamatkan kehamilan wanita,” harapnya. (rks)

Previous Post

Polsek Sunggal Bekuk Kawanan Pembobol PT Askrindo Syariah

Next Post

Pj Gubsu : Asian Games Momen Gelorakan Semangat Olahraga dan Promosi Wisata Daerah

Related Posts

Medan

Silaturrahmi PUK F.SPTI- K.SPSI Tegal Sari Mandala II, Guna Mempererat Tali Persaudaraan

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Ketua Harian Pengprov Wadokai Sumut Lepas 9 Atlet ke Kejurnas Piala Ketua Umum Forki

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Deddy Chen Gebrak Belantika Musik, Rilis Single ‘Baby Look At Me’

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

Jumat, 9 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani