Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Polsek Medan Area terdiri dari Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali gempur kampung narkoba (GKN) di seputaran Jalan Pelajar Ujung, Gang Mawar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (11/3/2022).
Hasilnya, seorang pengedar narkoba jenis sabu disergap melawan saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang di buang oleh pelaku di pinggirnya sungai Denai Medan.
Dari gempur kampung narkoba itu ada tiga orang diringkus polisi di TKP.
“Polisi juga menyita barang bukti sabu paket kecil senilai Rp 200 ribu yang di buang oleh pengedar sabu bernama Sukri (47) warga Jalan Pelajar di pinggiran sungai dan sejumlah alat hisap sabu turut diamankan, ” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada wartawan usai melakukan GKN di Jalan Pelajar Ujung Medan.
Selain Sukri, pihaknya juga menangkap dua orang temannya yang lagi nongkrong di dalam warung untuk pesta narkoba jenis sabu – sabu.
Kedua orang itu masing – masing, Anto (30) dan Arif (27) warga Jalan Pelajar Ujung Medan.
“Jadi ada tiga orang yang telah diboyong petugas ke Mapolsek Medan Area guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” paparnya.
AKP Philip mengaku, pelaku Sukri ini sudah masuk target operasi petugas untuk ditangkap. Sedangkan dua orang temannya tersebut masih dalam pemeriksaan oleh petugas.
“Yang jelas target kita menangkap pengedar sabu itu telah berhasil. Pihaknya mengharapkan kerjasama yang baik kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Tanpa adanya kerjasama tersebut, polisi bakalan sulit menciptakan rasa di masyarakat, ” jelasnya. (red)