Medan (Pewarta.co)-Mujianto, tersangka kasus penipuan akhirnya bernafas lega setelah keluarga menjaminkan 3 miliar rupiah untuk pengangguhan penahanannya di Kejatisu.
Selain itu, Rosihan Anwar, tersangka lain dalam kasus yang sama dengan bos properti ternama di kota Medan ini juga tidak ditahan dengan alasan keduanya sangat koorperatif.
Kondisi kesehatan Mujianto berdasarakn rekam medik dari Rumah Sakit Mount Elishabet Singapura juga menjadi dasar penangguhan itu.
“Keduanya sangat koorperatif. Dan pertimbangan lainnya, pihak Mujianto juga menyerahkan uang sebesar 3 milliar rupiah sebagai jaminan dan hal yang sama juga terhadap Rosihan Anwar dengan ketentuan wajib lapor sekali dalam sepekan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi-Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis, (26/7/2018).
Kendati demikian, kata Sumanggar, berkas dua tersangka dalam kasus ini dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pihak penuntut umum menyiapkan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, bos properti ini resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam setelah sempat ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh H Armen.
Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama Rosihan Anwar, staff Mujianto dalam bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar di Kampung Salam Belawan II, Medan Belawan pada Tahun 2014 silam.
Namun setelah selesai, Mujianto tidak menunaikan kewajibannya hingga akhirnya kasus ini dilaporkansesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesa 3,5 miliar rupiah.
Selanjutnya, kasus itu terus bergulir hingga akhirnya Mujianto dan Rosihan ditahan pada hari Rabu 31 Januari 2018 silam dan dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Akan tetapi, beberapa hari berselang, penahanan terhadap Mujianto ditangguhkan penyidik dengan status wajib lapor sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun sayang, sejak saat itu, ketua Yayasan Tju Dji itu tidak pernah melapor dan mangkir dari panggilan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan sesuai petunjuk Jaksa.
Ironisnya, yang bersangkutan sempat menyurati Presiden dan sejumlah pihak lainnya dengan tudingan Polda Sumut tidak profesional dan terkesan memaksakan kehendak dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Oleh karenanya, Polda Sumut menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertuan dalam PO/R/159/IV/2018/Ditreskrimum Polda Sumut.
Sejak saat itu, dikabarkan bahwa pengusaha tajir ini dalam pelariannya berpindah-pindah tempat hingga ke luar Negeri.
Begitupun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polresta Cengkareng dan pihak Imigrasi di kawasan Cengkareng. (rks)