Asahan (Pewarta.co)-Sepanjang tahun anggaran 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan tidak henti-hentinya berbenah. Kinerja layanan administrasi kependudukannya pun terus mengalami peningkatan.
“Berdasarkan hasil data yang saya terima pada 25 Februari 2022 lalu, cakupan persentase wajib KTP-el yang dinilai sudah melakukan perekaman mencapai 96,59 persen,” ungkap Rahmanto S.Sos selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Senin (7/3/2022).
Cakupan persentase Akta Kelahiran, lanjut Rahmanto, terus mengalami peningkatan yaitu mencapai angka 93,15 persen.
“Selain itu, cakupan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah mencapai 31,49 persen. Jumlah tersebut dinilai sudah melebihi dari target nasional sebesar 30 persen,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan KIA red) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Asahan sudah menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4 warna putih dan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Peningkatan demi peningkatan menjadi fokus kerja di Disdukcapil Kabupaten Asahan, baik dari sisi pelayanan hingga penerapan teknologi demi memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan,” terangnya.
Rahmanto berharap semoga Disdukcapil Kabupaten Asahan kedepannya semakin kompak dan mampu untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Mengingat hal ini merupakan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Disdukcapil Asahan,” ketusnya. (red)