Tanjungbalai (Pewarta.co)-Petugas Satpolairud Polres Tanjungbalai Tim Regu IV Aiptu Holid dan Aipda S Butarbutar telah melaksanakan Patroli Perairan di wilayah Perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan Kapal Patroli KP. II-1024 Sat Pol Airud, Senin (7/3/2022).
Patroli yang dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjung Balai, Ucap Kasat Pol Airud AKP T. Sianturi.
Kata Sianturi, kepada kapal
Nelayan/ABK yang diberhentikan, personel patroli selalu mengingatkan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatam berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Selanjutnya mengajak menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang2 illegal seperti Ballpress dan Narkoba.
Kemudian personel Satpolairud Polres Tanjungbalai juga sosialisasi tentang pencegahan penularan virus corona dengan mensosialisasikan Protokol Kesehatan imbauan lemerintah seperti memakai masker yang benar, menjaga jarak 1,5 meter dari sesamanya, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air bersih yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah sebagai upaya agar terhindar dari Penyebaran Covid-19 Varian baru Omicron.
Kemudian Sianturi mengatakan,
Selesai kegiatan sosialisasi, kedua petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melanjutkan patroli. Ada mencurigai kapal yang berlayar sehingga kedua petugas Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai tersebut yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, pada pukul 12.55 Wib diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 54.468″ , E = 99° 48′ 55.362″.
Kapal tersebut dapat dihentikan. Sebelum melakukan pemeriksaan kapal, petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat Termo Scan.
Lalu melakukan pemeriksaan kapal dengan hasil dokumen kapal tidak lengkap, jumlah ABK/penumpang berjumlah 3 orang, muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum, nama kapal KM Gusti GT.6 No.3495/Ppb yang dinakhodai oleh Sahlan.
“Selama kegiatan tidak ada kejadian yang menonjol, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai masih aman dan kondusif,” terang Sianturi. (red)