Medan (Pewarya.co)-Sebanyak du pencuri besi kanopi di Perumahan Residence, Jalan Bunga Wijaya Kesuma No. 24 Lingkungan XVII Kelurahan Padang Bulan Selayang II,.Kecamatan Medan Selayang diringkus persobel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Dua pencuri yang merupakan pencari barang bekas ini masing-masing Helmi Setiawan (27), warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan Leo Fernando Sirait (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria.
Keduanya diringkus saat berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai pada hari Kamis (9/2/2022).
Kedua pencari barang bekas (botot) ini diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti 4 batang besi kanopi.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, Rabu (16/2/2022) menjelaskan, Pencurian itu terjadi saat korban Erika Gulton (54) pergi ke daerah Laedong dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Senin (7/2/2022) sekitar pukul 05.00 wib, korban yang masih berada di Laedong, Labuhan Bilik, terbangun mendengar suara pesan masuk melalui Aplikasi WhatsApp. Seketika korban membaca pesan yang dikirim adiknya bernama Asmir Tamba.
Dalam pesan tersebut adik pelapor mengirim video kondisi keadaan rumah korban seraya mengabarkan jika rumahnya telah dibobol maling.
Korban langsung bergegas dan berangkat pulang ke Medan. Setiba di rumah, korban terkejut melihat kondisi rumah rusak dan barang-barang berharga raib.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Personel Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan pengaduan korban langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Hasilnya Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH yang telah mengetahui identitas kedua pelaku
menangkap keduanya saat berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan No. 1 Kel. Menteng Kec. Medan Denai.
“Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun,” papar Philip. (surya/red)