Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Samapta Polres Padangsidempuan menggagalkan transaksi sabu-sabu di loket taksi.
Dalam kesenpatan itu, Kamsi, (10/2/2022), polisi berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu.
Kasat Samapta Polres Padangsidempuan AKP Rudi Siregar melalui Kasi Humas AKP Maria Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Tim PRC melaksanakan patroli.
“Di sela patroli, Tim PRC mendapat laporan dari masyarakat bahwa, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, tepatnya di sebuah loket angkutan umum akan terjadi transaksi narkoba,” ujar Kasat.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasat menjelaskan, Tim PRC melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, personel mengamankan seorang pria yang dicurigai berinisial EPH (27), Warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidempuan Utara.
“Dari EPH, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, sebuah kotak pengiriman atas nama RL, sebungkus kotak rokok, 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,19 Gram, sehelai kaos oblong, sehelai jaket warna coklat, dan 1 unit handphone. Kemudian, Tim PRC melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial, MRL (33) yang juga warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV,” jelasnya.
Selanjutnya, sebut Kasat, dari MRL Tim PRC mengamankan barang bukti antara lain, 2 unit Handphone.
Usai diamankan, kata Kasat, kedua tersangka langsung dihelandang ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk diproses. (Rts)