Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru menetapkan tersangka penganiayaan disertai perampasan yang dialami Romulo Makarios Sinaga (40) dan Mesra Wati Telaumbanua.
Langkah yang dilakukan Polsek Medan Baru menetapakan M Hamonangan sebagai tersangka diapresiasi oleh kuasa hukum korban, Dwi Ngai Sinaga.
Namun, dalam hal Dwi berharap agar kasus tersebut dapat berjalan secara transparan karena adanya keterlibatan oknum polisi, Iptu TS.
“Kami sebagai kuasa hukum korban memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Polsek Medan Baru termasuk Polrestabes Medan yang sudah menetapkan tersangka. Di mana berdasarkan surat tanggal 24 Januari 2022 yang kita terima tersangka sudah ditetapkan.Tapi, dalam hal ini yang masih kita pertanyakan status dari saudara Iptu Tigor Simanjuntak bagaimana proses hukumnya karena turut kita laporkan juga, kenapa hanya satu tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga yang didampingi Bennri Pakpahan, Angelius Agustinus Simbolon dan tim lainnya, Selasa (25/1/2022).
Sambung, tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) se-Dunia ini bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama dilaporkan, tapi akhirnya korban bisa mendapatkan keadilan hukum.
“Proses untuk mendapatkan keadilan hukum bagi korban sudah hampir satu tahun berjalan. Dari sejak bulan Mei 2021 kami dari para kuasa hukum tak hentinya bersuara termasuk kalangan anggota legislatif. Dan kasus ini sempat menjadi perhatian publik hingga secara bertahap berjalan walaupun terkesan sangat lama, ” kata Dwi .
Dikatakan, pimpinan Dwi Ngai Sinaga & Asociates ini di saat awal peristiwa korban sudah membuat laporan kepada pihak Polda Sumatera Utara karena adanya keterlibatan oknum polisi hingga ke Polrestabes Medan.
Sambung, Dwi di tanggal 31 Agustus 2021, Iptu TS yang bertugas di Polres Deliserdang diberikan sanksi atas pelanggaran disiplin sebagai oknum polisi.
“Saat itu berdasarkan sidang kode etik ada empat poin amar putusan, yakni mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun. Hingga akhirnya dijatuhkan saksi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun serta penundaan mengikuti pendidikan selama setahun ,” ucap Dwi.
Sambung, Dwi akhirnya ditanggal 2 Desember 2021 dilakukan gelar perkara hingga akhirnya Januari 2022 ditetapkan adanya tersangka.
“Jadi, tersangka masih satu orang dari laporan yang kami buat 2 orang. Kami berharap agar kasus ini bisa berposes hingga ke meja hijau,tapi tetap kami pertanyakan juga untuk Iptu Tigor Simanjuntak yang dilaporkan klien kami atas nama Romulo Makarios Sinaga,” kata Dwi.
Untuk berjalannya, proses hukum tersebut tegas dikatakan Dwi, pihaknya akan mengawal hingga tuntas.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas ke persidangan. Apalagi, klien kami ini merupakan wartawan sehingga atas dasar ini kami imbau seluruh pihak mari kita kawal ini khusus aparat penegak hukum baik di kepolisian atau pun para hakim di Pengadilan kami minta objektif dan transparan terhadap kasus ini agar hukum bisa tegak dan adil,” kata Dwi. (red)