Medan (Pewarta.co)-Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan Asisten Pemerintahan dan Sosial HM Sofyan meninjau kembali pemasangan U-Ditch di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (17/1/22).
Selain minta pemasangan U-Ditch secepatnya diselesaikan, Bobby juga mengingatkan agar tanah bekas galian harus segera diangkat supaya tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Peninjauan ini kedua kalinya dilakukan Bobby Nasution. Sebelumnya, Jumat (17/12/21) lalu, orang nomor satu di Pemko Medan itu juga telah mendatangi lokasi pemasangan U-Ditch. Dalam peninjauan pertama tersebut, Bobby ingin memastikan kualitas pemasangan yang dilakukan, termasuk tingkat kemiringannya sehingga kehadiran U-Ditch nantinya dapat mengurangi titik-titik genangan air di kawasan tersebut.
Dalam peninjauan kali ini, Bobby melihat dokumen perencanaan untuk memastikan pemasangan U-Ditch yang dilakukan apakah telah sesuai dengan pelaksanaan. Oleh karenanya saat menemui ada beberapa yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, Bobby langsung minta kepada Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Topan Obaja Ginting untuk segera menyesesuaikannya.
Salah satunya masalah elevasi, Bobby melihat tidak sesuai dengan dokumen perencanaan sehingga harus segera disesuaikan kembali. “Elevasi ini harus disesuaikan kembali dengan dokumen perencanaan. Dengan demikian U-Ditch yang dipasang nantinya berfungi dengan baik sehingga mampu mengurangi titik genangan air di kawasan ini,” kata Bobby Nasution.
Selanjutnya, Bobby juga minta kepada Kadis PU untuk melakukan pengawasan ketat sehingga pemasangan U-Ditch yang dilakukan sesuai dengan perencanaan. Jika pelaksana kegiatan tidak memasang U-Ditch tidak sesuai dengan perencanaan, Bobby minta kepada Kadis PU segera melakukan tindakan tegas. Usai memberikan sejumlah arahan kepada Kadis PU, Bobby kemudian meninggalkan lokasi.
Sementara itu Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting langsung mengamini apa yang diinstruksikan Wali Kota tersebut. Terkait tanah bekas galian, jelasnya, langsung diangkat untuk menghindari terjadinya penumpukan di pinggiran U-Ditch yang dipasang. Selanjutnya, mengenai pemasangan U-Ditch yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan akan segera disesuaikan.
“Ada kita lihat bahwa si pelaksana tidak memasang U-Ditch tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Untuk itu kita akan memberikan teguran secara tertulis. Apabila masih membandel juga, kita beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada si pelaksana,” tegas Topan.
Selanjutnya, Topan menjelaskan, pemasangan U-Ditch dilakukan sepanjang 800 meter. Dikatakannya, pemasangan U-Ditch yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan 50 hari terhitung dari 25 Desember 2021. Artinya, pengerjaan yang dilakukan di masa perpanjangan ini sudah memasuki 24 hari, berarti si pelaksana tinggal memiliki waktu 26 hari lagi untuk menyelesaikan pemasangan U-Ditch tersebut. (Dik)