Medan (Pewarta.co) – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, SM M.IP mengajak warga Kota Medan untuk selalu mendukung program-program kebersihan kota yang tengah digiatkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Ajakan ini diserukan Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah XI Tahun Anggaran 2021 sesi kedua Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (21/11/21).
Dikatakan Rizki, saat ini Wali Kota Medan sedang giat-giatnya melaksanakan program kebersihan untuk kepentingan warga Kota Medan. “Karenanya kita sebagai warga harus selalu mendukung program kebersihan pak Wali Kota Medan, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan,” kata Rizki di acara yang dihadiri Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Yamin, Perwakilan Camat Medan Johor, Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Harahap dan jajaran Kepling serta ratusan warga setempat.
Menurut Rizki, program kebersihan Wali Kota Medan merupakan implementasi dari Perda Pengelolaan Persampahan. “Namun, program-program tersebut tidak akan berjalan maksimal bila tiada dukungan masyarakat dengan turut menjaga kebersihan lingkungan masing-masing,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini.
Menjawab ajakan tersebut, Lurah Pangkalan Masyhur, Rivai Harahap memastikan warga kelurahannya telah memahami pentingnya kebersihan lingkungan mereka. Karena warga Kelurahan Pangkalan Masyhur selalu membuang sampah di tempatnya. “Ini bisa dilihat dari kondisi kelurahan di sini yang bersih. Saya berharap warga tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kebersihan lingkungan masing-masing,” ucap Rivai.
Sementara dalam paparan Perda Pengelolaan Persampahan, Perwakilan DKP Kota Medan M Yamin menerangkan, sosialisasi ini digelar agar warga paham dan mengetahui adanya perda ini. Perda ini sendiri diputuskan bersama oleh DPRD dan Pemko Medan.
Dalam perda ini, lanjutnya, diatur pengelolaan persampahan mulai dari rumah warga hingga ke TPA. Sampah yang dimaksud yakni seluruh sampah yang dihasilkan dari kegiatan warga setiap harinya.
Pada Pasal 32, sebut Yamin, tercantum larangan membuang sampah, mengelola sampah sembarangan dan larangan lainnya. Larangan ini disertai dengan sanksi bila ada warga atau badan usaha yang melanggarnya, yakni berupa sanksi denda hingga hukuman penjara.
Karenanya, kata Yamin lagi, diperlukan program sosialisasi perda ini, agar masyarakat memahami aturan-aturan tentang persampahan yang tujuannya untuk menjaga lingkungan bersih dan sehat.
“Ini sebagai upaya kita untuk menyampaikan informasi. Karena, walaupun perda ini disahkan sudah lama, namun hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahuinya,” terang Yamin.
Selain itu, tambahnya lagi, banyaknya volume sampah yang dihasilkan masyarakat juga perlu dilakukan pengelolaan. Hal ini juga diatur dalam perda dengan tujuan agar sampah di lingkungan bisa dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat.
“Adanya pengelolaan sampah berfungsi mengatasi volume sampah yang pada akhirnya menciptakan kebersihan dan mencegah terjadinya banjir akibat penyumbatan saluran air karena tumpukan sampah,” tandas Yamin.
Pada akhir acara sosialisasi perda, Rizki Lubis kembali mengingatkan warga agar tetap mematuhi prokes dan mengikuti program vaksinasi bagi warga yang belum divaksin. “Walau Kota Medan telah Level 2 PPKM, namun kita harus tetap menjaga prokes dan ikuti vaksinasi agar Kota Medan benar-benar pulih dari pandemi Covid 19,” pungkas Rizki.
Sebelumnya Rizki Lubis juga telah melaksanakan Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan sesi pertama yang digelar di Jalan Karya Perbatasan Tengah Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. (Dik/red)