Medan (Pewarta.co)-Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis berharap Pemerintah Kota Medan dapat kembali meraih Piala Adipura yang telah lama tidak didapatkan.
Menurutnya, untuk mendapatkan piala penghargaan di bidang kebersihan dan lingkungan hidup ini, Pemko Medan harus memaksimalkan kebersihan kota melalui pengelolaan persampahan.
“Saya berharap Pemko Medan kembali mendapatkan Piala Adipura yang sudah lama tidak berhasil diraih,” kata Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan VIII TA 2021 Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Jaya Gg Eka Bakti (Lapangan Al- Fadli) Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (28/8/21) dihadiri aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta warga sekitar.
Dijelaskan Rizki yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini, selama ini pengelolaan persampahan yang dilakukan Pemko Medan belum maksimal.
“Padahal kita sudah punya Perda Pengelolaan Persampahan yang menjadi aturan untuk menciptakan kebersihan kota. Saya berharap Pemko Medan bisa menerapkan perda ini secara maksimal agar Kota Medan bersih dan sehat,” jelas Rizki di acara sosialisasi yang menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.
Selain itu, Rizki Lubis juga berharap kepada Wali Kota Medan agar mau memantau langsung masalah kebersihan di setiap wilayah, termasuk di Kecamatan Medan Johor.
“Kita minta Wali Kota Medan berkenan mengunjungi dan memantau langsung masalah kebersihan di Kecamatan Medan Johor agar wilayah ini menjadi bersih dan sehat,” harapnya seraya juga meminta masyarakat untuk turut menjaga kebersihan dengan tidak buang sampah sembarangan.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan Tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sampah yang dimaksud dalam perda ini yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban warga yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. (Dik)