Medan (Pewarta.co)-Tikam leher tetangga hingga meninggal dunia, Muhammad Anang Kosin Alias Andika, warga Jalan Pelita Medan Perjuangan dituntut hukuman pidana selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menilai, terdakwa Anang terbukti bersalah melalukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Lisbet Napitupulu meninggal dunia. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini awalnya terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika, datang menjumpai Muhammad Afrizal yang mana pada saat itu, Terdakwa membawa 1 buah pisau yang disimpan di pinggang.
“Lalu Terdakwa bertanya kepada Muhammad Afrizal ‘Ada Job’ kemudian Muhammad Afrizal menjawab ‘ada itu perempuan dekat rumah saya’ dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB Terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang milik Lisbet,” kata Jaksa.
Mereka pun datang dengan membawa 1 buah tas berisikan tang, dan pisau. Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan merusak seng, yang berada di kamar mandi belakang, dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.
“Kemudian Terdakwa dan Afrizal, masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. lalu Terdakwa berusaha membuka pintu dapur yang terkunci, namun Terdakwa meminta agar menunggu Lisbet membuka pintu dapur tersebut, dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut,” kata Jaksa.
Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.
“Sedangkan Terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Muhammad Afrizal berkata ‘udah bunuh aja’ lalu Terdakwa menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup dilantai,” urai Jaksa.
Selanjutnya keduanya pun mengambil uang sebesar Rp 1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok sampurna dan sepeda motor.
Lalu sekira pukul 09.00 WIB saksi Riachat Napitupulu (Kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tidak bernyawa.
“Kemudian Riachat pergi ke rumah Lisbet dan melihat luka tertusuk kemudian membawa Lisbet ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Polisi,” beber Jaksa.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa Muhammad Anang dan Muhammad Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian, namun karena Muhammad Afrizal berusaha melawan, kemudian dilakukan tindakan tegas hingga Afrizal meninggal dunia.
Dikatakan Jaksa, bahwa selain mengakibatkan Lisbet meninggal dunia, akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Lisbet mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta. (red)