Medan (Pewarta.co)-Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (2/11/2021).
Pemusnahan dihadiri perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Labfor Polda Sumut, Propam, Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2021 dari 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui Wadirresnarkoba, AKBP Agus Darojat, Selasa, (2/11/2021).
Untuk barang bukti yang dimusnahian, kata mantan Kapolres Labuhanbatu ini, berupa sabu-sabu seberat 3.075.76 gram, pil ekstasi sebanyak 110 butir dan ganja seberat 14.877,53 gram. (red)