Tanjungbalai (pewarta.co) – Polres Tanjungbalai bersama Kodim 0208/Asahan dan Pemko Tanjungbalai melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun lokasi kegiatan Operasi Yustisi itu Pasar Bahagia Kota Tanjungbalai, Pasar S. Dengki Kota Tanjungbalai, Pasar Kawat Kota Tanjungbalai, dan Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Operasi Yustisi itu dipimpin Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung, SH bersama Iptu E. Simanjuntak dan KBO Sat Sabhara Ipda Awaluddin, beserta lersonel Polri 20 orang, Kodim 3 orang, Pol PP 4 orang, Dishub 3 orang, dan BPB 4 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung, SH mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai upaya Polres Tanjungbalai bersinergi dengan TNI dan Pemko Tanjungbalai.
Cara bertindaknya memberi imbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dgn cara (5M) seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain itu memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (Edukasi) kepada pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak.
Kemudian, membagi masker kepada para pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan. “Jumlah pelanggaran dalam giat itu berjumlah 107 dengan rincian tidak menggunakan masker 68 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 39 orang”, terangnya.
Sementara sanksi yang diberikan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan adalah sanksi teguran 72 orang dan tindakan fisik (push up) 37 orang. Pembagian masker kepada masyarakat berjumlah 20 helai masker. (red)