Tanjungbalai (pewarta.co) – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang residivis kasus pencurian di rumahnya di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/10/2021) malam.
Residivis berinisial M alias Caud (35) warga Jalan Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diringkus karena membobol panglong milik Wahyuni (34) di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 05.47 WIB.
Sementara satu temannya masih diburon Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Dari tersangka M, petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menyita barang bukti berupa 1 potong baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam putih merek Cardinal Jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana panjang jeans warna biru Merk My Junior yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, dan 1 buah Kotak infaq Masjid Al Jihad milik BKM Masjid Al Jihad yang dititipkan di Panglong milik korban.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, Senin (11/10/2021) menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 05.47 WIB di Panglong Rapika Jaya Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Panglong tersebut dibobol oleh pelaku dengan cara merusak gembok pintu panglong, kemudian pelaku mengambil kotak infaq Masjid Al Jihad yang berada di dalam Panglong serta uang yang berada di dalam laci meja kasir panglong.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan itu, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara itu.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, diketahui bahwa salah satu pelaku pencurian itu berinisial M alias Caud. Selanjutnya, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB diketahui tersangka M sedang berada di rumahnya di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Lalu Tim Opsnal berangkat ke TKP yang dimaksud dipimpin Iptu Eko Ady Ranto dan Ipda M. Reza Fahrurrozy. Sekitar pukul 21.30 WIB tersangka M berhasil diringkus.
Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap kotak infaq dan uang milik korban Wahyuni bersama dengan temannya berinisial I, di mana perannya memantau orang disekitar dan tersangka M yang masuk ke dalam untuk mengambil kotak infaq dan uang milik korban Wahyuni.
Lalu tim melakukan pencarian terhadap tersangka I namun sampai saat ini belum ditemukan dan akan tetap dilakukan pencarian.
Selanjutnya tersangka M berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (red)