• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 10 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tahunan Mengedarkan Sabu, IRT dan Teman Prianya Diamankan Polres Labuhanbatu

by bobsinabo
Minggu, 10 Oktober 2021
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Labuhanbatu (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar narkotika jenis sabu.

IRT dimaksud adalah SA alias Manohara (39) warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu, 9 Oktober 2021.

bacajuga

2 Bulan Berlalu Peneror Jurnalis di Labuhanbatu Belum Ditangkap

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Pejabat Utama

Jual Sabu, Ibu dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Selain Manohara, polisi juga meringkus pelaku lainnya, RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat satu gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38 gram dan handphone Nokia warna hitam,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (10/10/2021).

Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu bahwa penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap Kiki.

Kemudian dikembangkan ke tersangka Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, Ges (39) yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka.

Kepada polisi, Manohara menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. IRT yang mempunyai empat orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekira Rp700 ribu per pekan.

Tersangka Kiki merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini, kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Dedi)

Previous Post

Tahun 2022 Toba Take-Off..!!!

Next Post

Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Sabu

Related Posts

Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tuntut Tangkap Pelaku Persekusi di Es Kristal Langkat, HMI Demo Polda Sumut

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Korban Ulfa Zahra Luka Berat dan Akhirnya Meninggal Dunia

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 6 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani