Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Alber Kang. Dengan begitu, status tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian kepada Albert Kang sah.
Hakim berpendapat, polisi telah sesuai prosedur menangani kasus tersebut. Dengan begitu, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Penetapan status tersangka dinilai sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Merry Dona Pasaribu, hakim tunggal saat membacakan putusan prapid di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/10/2021).
Sidang tersebut dihadiri masing-masing kuasa hukum termohon dan pemohon. “Menolak permohonan praperadilan untuk sepenuhnya,” sambung hakim.
Albert Kang sendiri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 509 m2 di Komplek Royal Sumatera yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola komplek Royal Sumatera tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut. Albert Kang sendiri merupakan salah satu pemilik hunian di komplek Royal Sumatera no 23-A.
Sementara itu, Koordinator Humas PT Victor Jaya Raya, Landen Marbun, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permohonan prapid Albert Kang.
Menurut dia, pertimbangan hakim telah dinyatakan secara jelas. “Sejak awal kami telah meyakini bahwa Apa yang dilakukan penyidik Polda dalam penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Karena itulah hakim secara sah berkeyakinan menolak prapid Albert Kang,” katanya, yang didampingi staf humas Erwin dan Koordinator Keamanan, Thomas Purba. (red)