Medan (Pewarta.co) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi menandatangani perpanjangan kerjasama antara kedua belah pihak.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Rektor UMSU Agussani menandatangani perpanjangan memorandum of understanding (MoU) itu pada Kamis (30/9/2021) bertempat di Kampus UMSU Jalan Kapten Mukhtar Basri Medan.
Acara ini dilaksanakan untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan pengembangan Tax Center UMSU. Tax Center merupakan lembaga yang dibentuk oleh perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkaji, pelatihan, dan edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.
Salah satu bentuk kerja sama DJP dengan tax center yaitu program relawan pajak.
Melalui program ini, DJP melatih para mahasiswa sehingga mereka mempunyai pemahaman dan pengetahuan pajak yang
memadai. DJP juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk terjun langsung mengedukasi masyarakat khususnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Tidak hanya itu, bersama Kanwil DJP Sumut I, tax center dan relawan pajak melakukan pendampingan UMKM yang ada pada wilayahnya. Pendampingan UMKM berupa pelatihan pembukuan sederhana,
penyusunan laporan keuangan melalui aplikasi, dan digital marketing.
“Saat ini terdapat delapan Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I, termasuk UMSU dan akan terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Eddi. (gusti)