Medan -(Pewarta.co)-Sidang permohonan praperadilan (Prapid) oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera Nomor 23 A, Medan Tuntungan, dengan termohon Polda Sumut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/9/2021).
Dalam sidang agenda pembacaan permohonan Prapid tersebut, kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya sangat kekeliruan.
“Sebab pemohon mengerjakan dan membangun taman / turap penahan longsor diatas tanah tersebut adalah atas sepengahuan dan izin dari yang berhak yaitu PT. Victor Jaya Raya yang di wakili oleh Mr. Hwang Jang Suk selaku Project Manager sebagaimana Surat Persetujuan Perizinan tanggal 31 Mei 2018, yang isinya merupakan izin dan persyaratan-persyaratan yang dibebankan kepada Pemohon jika ingin membangun turap penghambat longsor dan taman di atas tanah tersebut,” katanya di hadapan Hakim Tunggal Merry Dona Tiur Pasaribu.
Namun katanya, dua tahun kemudian, beberapa kali Pemohon dikirim surat oleh pemilik tanah agar membongkar tanaman tersebut, diatas tanah seluas ± 430 M2 dengan alasan Pemohon juga dianggap akan menguasai / menjadikan tanah tersebut sebagai milik pribadi.
Padahal, katanya Pemohon tidak punya niat seperti itu dan Pemohon tidak pernah mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga.
Sehingga atas penetapan tersangka tersebut, katanya Pemohon merasa dirugikan secara moral, dan psikis.
Apalagi Pemohon adalah pengusaha yang bergerak di bidang advertising yang cukup di kenal di kota Medan.
“Dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, mengakibatkan Pemohon merasa malu serta mengalami tekanan psikologis, oleh karena masyarakat menganggap Pemohon sebagai pelaku kejahatan. Padahal Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dipersangkakan oleh Termohon,” katanya.
Untuk itu, katanya tidak ada alasan hukum sama sekali untuk menetapkan pemohon sebagai penyerobot tanah.
“Karena penyerobot tanah tidak punya izin dan motifnya ingin menguasai tanah yang diserobotnya, sedangkan beliau mengerjakan area tanah tersebut atas sepengetahuan dan izin dari yang berhak yaitu PT. Victor Jaya Raya yang di wakili oleh Mr. Hwang Jang Suk,” ucapnya.
Usai mendengar pembacaan permohonan prapid tersebut, Hakim Mery Dona menunda sidang pekan depan dengan agenda jawaban termohon Polda Sumut melalui Briptu Debby Permatasari.
Diluar arena sidang, dua warga Royal Sumatera Surbakti dan Charles menuturkan, bahwa apa yang dilakukan oleh tetangganya Albert Kang turut memberi manfaat bagi warga sekitar.
“Uang pribadi dia itu, dia merawat bukan hanya belakang rumah dia, sekitaran kolam sampai ke samping Golf itu dia perindah dia pasang lampu, dicat dan cukup indah,” kata Surbakti.
Ia menegaskan semenjak Albert Kang memperindah lokasi tersebut, masyarakat jadi lebih nyaman melewati lokasi tersebut yang sebelumnya hanya ada rumput dan hewan liar.
” Harapan Kita tidak usah lah sampai seperti ini beliau pun bersedia kok memberikan itu. Bukan dia mau menguasai. Andaikan beliau salah dengan perilakunya harap maklum dong, Andaikan Bapak pun tinggal disana Bapak kecewa,” ucapnya.
Sementara itu, warga lainnya yakni Charles menambahkan bahwa bukan hanya Albert Kang saja yang punya inisiatif memperindah lokasi dekat tempat tinggalnya, ia pun turut memperindah lokasi sekitar rumahnya yang kerap dimasuki ular.
“Ada banyak, termasuk saya juga. Taman di sebelah rumah saya itu saya bersihkan, saya tanam rumput. Sebelumnya banyak binatang melata yang masuk ke rumah saya karena itu dekat sungai, pernah masuk ular,” katanya.
Charles yang sudah 15 tahun tinggal di Kompleks Royal Sumatera, juga mengaku kecewa atas sejumlah fasilitas yang dahulu dijanjikan oleh pengembang.
“Saya sudah 15 tahun tinggal di Royal Sumatera banyak yang dijanjikan saat kita pertama kali tinggal di Royal Sumatera tidak direalisasikan, seperti fasilitas umum dan fasilitas khusus tidak dipenuhi, jalan yang tidak dirawat dan lainnya. Barangkali masalah pak Albert ini menyangkut itu juga,” cetusnya
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) pemohon Ariyanto berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan fakta persidangan.
“Kembali lagi ke pengadilan, khususnya hakim yang mengadili. Agar betul-betul mengadili berdasarkan dengan hukum yang berlaku dan fakta yang nantinya terungkap di persidangan. Kalau terjadi hal yang diluar fakta persidangan kami akan gugat ketua Mahkamah Agung,” pungkasnya. (red)