Medan (Pewarta.co)-Sidang permohonan praperadilan (Prapid) oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera No. 23 A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, ditunda Majelis Hakim Tunggal Merry Dona Pasaribu, Jumat (17/9/2021).
Sidang prapid ditunda lantaran Termohon Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak hadir dan tanpa ada pemberitahuan, meskipun sebelumnya relaas panggilan sudah diterima oleh Termohon.
“Baiklah, sidang kita tunda selama satu minggu,” kata Hakim Merry Dona.
Di luar sidang, kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates menjelaskan, bahwa kliennya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut terkait pengerjaan sebidang tanah di kompleks perumahan Royal Sumatera.
“Bahwa kami mengajukan praperadilan ini, bahwa penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Perlu digarisbawahi bagaimana mungkin seseorang yang memiliki izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya didampingi AKBP (Purn) Amwizar, Mardhi Santawijaya, Aryanto dan Ilham Gandhi Lubis.
Apalagi, menurutnya, pengerjaan yang dilakukan kliennya sudah jelas memperoleh izin dari pemilik tanah. Sehingga bila mengacu pada Perppu No 51 tahun 1960, kliennya tidak bisa dihukum dan ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan penyerobotan atau menguasai tanah.
“Penetapan tersangkanya inilah yang kita laporkan, hak klien kami Albert Kang untuk menuntut bahwa pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidikan atau kekeliruan di tingkat penyidikan, itulah yang kita minta itulah hak kami sebagai warga negara dan kami ingatkan pengadilan juga harus fair fakta persidangan. Kalau tidak fair saya akan gugat Ketua MA di Jakarta,” ujarnya.
Dalam berkas permohon prapid disebutkan, Termohon menetapkan status tersangka terhadap Pemohon pada 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/572/III/2021/ SUMUT/SPKT III, tanggal 19 Maret 2021 atas nama pelapor Erwin mewakili kepentingan PT Victor Jaya Raya Developer Kompleks Perumahan Royal Sumatera, Jalan Letjend Jamin Ginting Medan.
Dijelaskan Junirwan, tahun 2004 Pemohon membeli 2 bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M yang terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend. Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari PT. Victor Jaya Raya selaku developer kompleks perumahan tersebut. Selanjutnya Pemohon membangun rumah/tempat tinggal di atas tanah tersebut.
Bahwa pada bagian belakang tanah milik Pemohon tersebut terdapat bidang tanah ± 430 M2 milik developer PT. Victor Jaya Raya yang tidak terawat yang kondisinya (contour) tanah tersebut miring ± 45 derajat sehingga kerap terjadi longsor dan longsoran tanah tersebut jatuh ke danau kecil dan tanah tersebut banyak ditumbuhi tanaman-tanaman liar, semak belukar sehingga menjadi hunian binatang liar.
Melihat keadaan tersebut Pemohon menawarkan untuk merawat tanah dimaksud demi keindahan dan keasrian lingkungan sekitar khususnya rumah Pemohon. Kemudian Pemohon pada 30 April 2018 membuat/mengirimkan surat kepada pimpinan PT. Victor Jaya dan diberikan perizinan untuk menggunakan tanah tersebut.
Namun, dua tahun kemudian, beberapa kali Pemohon dikirm surat oleh pemilik tanah agar membongkar tanaman di atas tanah seluas ± 430 M2 dengan alasan Pemohon juga dianggap akan menguasai/menjadikan tanah tersebut sebagai milik pribadi, padahal Pemohon tidak punya niat seperti itu dan Pemohon tidak pernah mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga. Hingga akhirnya Pemohon dilaporkan ke Polda Sumut dan ditetapkan tersangka. (red)