Surabaya (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang wanita paruh baya bernama Siti Rahmawati, yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Siti Rahmawati ditangkap bersama dua rekan prianya, Krisna Anadika dan Sugeng Prayitno diduga terlibat jaringan narkoba.
Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Polisi lebih dulu membekuk Sugeng pada, Rabu, 21 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti sabu total 2,6 kilogram.
Dia berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisal IL di wilayah Wonocolo dengan imbalan uang sebesar Rp 10.000.000.
“Sudah sebanyak 3 kilo sabu tersebar di Surabaya dari bandar yang diranjau Krisna ini sejak bulan April 2021,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri.
Untuk tersangka Sugeng, dia ditangkap pada Senin, 02 Agustus 2021 pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya dan barang bukti yang diamankan berupa, 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat 10.000 gram beserta bungkusnya.
Peran tersangka Sugeng sebagai kurir antar kota. Sebelumnya Tersangka diminta oleh bandar berisinal AG untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker.
Kemudian oleh tersangka dibawa menuju kota Surabaya menggunakan bus antar provinsi untuk dikirimkan kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.
“Rencananya apabila Tersangka berhasil mengirimkan paket narkotika jenis sabu tersebut ia akan diupahi sebesar Rp. 10.000.000 per kilonya oleh bandar. Sugeng ini sudah meranjau 7 kali dengan total sabu seberat 100 kilogram,” imbuh Kombes Pol Yusep.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Pulau Sumatera – Jawa, dan Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari ketiganya, 13.394,78 gram beserta bungkusnya atau 13,4 kilogram.
“Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kapolrestabes Surabaya. (Ded/red)