Medan (Pewarta.co) – Dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19), Satgas PPKM level 4 mengutamakan berdialog pada pelaku Sektor Non Esensial di wilayah hukum Polsek Medan Area, Senin (23/8/2021) pukul 10:00 wib.
Dalam sosialisasikan PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021, Satgas PPKM melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.
Satgas PPKM yang terdiri dari berbagai personil gabungan seperti, Dit Samapta Poldasu, Dit Krimum Poldasu, Polsek Medan Timur, Brimobdasu, Koramil 02/MT, Sat Pol PP, ASN dan Keplin, menindak beberapa pelaku usaha seperti Wom Finance Jalan M.H. Thamrin Kel. Perintis Kec. Medan Timur yang
dihimbau dan memberi penekanan kepada pimpinan cabang agar menerapkan prokes dan mematuhi peraturan PPKM Level 4.
J & T Express Jalan Prof. H.M. Yamin No. 86 Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur, tidak mematuhi prokes dan menjaga jarak dihimbau untuk menerapkan prokes dan peraturan PPKM Level 4. Pajak Pagi Jalan Bangau kec Medan Perjuangan dihimbau dan memberi penekanan kepada para pedagang dan masyarakat agar menerapkan prokes dan mematuhi peraturan PPKM. (surya/red)