Jakarta (pewarta.co) – Sidang gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/7/21).
Sidang perdana yang dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan.
“Hari ini sidang pemeriksaan pertama untuk memeriksa kesesuain kelengkapan ada gak perbaikan-perbaikan,” jelas Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah usai sidang.
Dengan berbagai bukti yang dilampirkan, Rusdiansyah meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan
adalah bukti-bukti KLB, pelaksanaan KLB, ketentuan perundangan sesuai dengan peraturan kemenkunkam nomor 34 Tahun 2017, syarat-syarat tentang permohonan perubahan anggaran dasar dan kepengurusan,” papar Rusdiansyah yang juga mengatakan, “Kami meyakini gugatan yang disampikan ini akan dikabulkan majelis hakim karena ini jelas KLB di selenggarkan oleh karena Ad/Art yang dibuat diluar kongres 5 partai Demokrat di Jakarta yang bertentangan dengan Undang-undang dilaksanakan KLB.”
Secara singkat, dia juga menjelaskan tujuan dari diadakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melihat kehendak dibawah untuk membawa partai Demokrat sesuai dengan Undang-undang pelaksanaanya.
“Bagaimana mungkin partai politik sebagai laborturium melahirkan AD/ART yang bertentangan dengan Undang-undang, kan bahaya itu, kegiatan yang bertentng dengan Undang-undang menjadi pedoman, kan Bahaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang yang tercatat dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT. tersebut akan kembali disidangkan pada Kamis 22 Juli 2021 mendatang.(AViD/red)