Gayo Lues (pewarta.co) – Adanya Aktivitas penambangan pasir di Sungai Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues yang sudah hampir sebulan ini beroperasi membuat warga bertanya-tanya.Apakah ada izin galian C nya atau tidak.
Menanggapi hal tersebut praktisi Hukum M Purba , SH yang dimintai tanggapannya mengatakan kepada media ini bahwa apapun aktivitas penambangan dilokasi seperti yang disebutkan itu harus dicek dulu apakah ada izin galian C nya atau tidak.
Jika tidak ada galian C nya maka kita minta minta penegak hukum polres Gayo Lues untuk menindaknya,dan menghentikan semua aktivitas galian C yang saat ini beroperasinya tersebut.
Bila mana nantinya ada izinnya berarti hak untuk mengelola galian C itu legal dan bisa menyumbang kan PAD untuk kabupaten setempat ,tegas Praktisi ini.
Namun apabila tidak ada izin maka kita mendesak penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang pasir atau galian C di Kecamatan tersebut sebab Aktivitas penambangan pasir di Sungai tersebut dinilai merusak dapat merusak lingkungan sekitar. (red)