• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 10 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Cabuli Pacar, Pemuda Bandar Klippa Diarak ke Polsek Percut

by NiahLubis
Sabtu, 28 April 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kedapatan mencabuli pacarnya, seorang pemuda berinisial DP (20) diarak ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sudjona Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat pelaku telah berulangkali melakukan aksi bejatnya.

bacajuga

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pencabulan di Batam

Pelaku pencabulan Santriawati di Tembung Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pria Tanpa Identitas Tergeletak Berlumuran Darah di Tembung

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Percut, Sabtu, (28/4/2018) menyebutkan, terungkapnya  perbuatan cabul itu setelah pacarnya, gadis di bawah umur berinisial PAS (17) mengadukan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.

Saat itu, korban mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam rumahnya, Jalan Sidomulyo Psr IX Gang Nenas IX Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Sontak, mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban langsung menghubungi DP dan memintanya untuk datang ke rumah.

Setibanya di kediaman korban, tersangka yang diinterogasi orangtua korban mengakui perbuatan bejatnya itu.

Selanjutnya, tersangka DP kemudian dibawa pihak keluarga pacarnya ke Mapolsek Percut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SIK SH yang dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pelaku cabul yang diserahkan keluarga korban.

“Benar. Tersangka telah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara korban diarahkan untuk membuat laporan,” ujar Kompol Faidil.

Ditambahkan Zikri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga tersangka sudah lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Mereka ini pacaran, pelaku melakukan perbuatannya ketika rumah pacarnya sedang tidak ada orang,” tambah mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Percut.

Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI Nomor  35/2014 tentang perubahan terhadap UURI Nomor  23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (rks)

Previous Post

Binmas Polsek Medan Baru Bantu Warga Polonia

Next Post

Polsek Sunggal Bagikan Makanan Kepada Parbetor di Mesjid

Related Posts

Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tuntut Tangkap Pelaku Persekusi di Es Kristal Langkat, HMI Demo Polda Sumut

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Korban Ulfa Zahra Luka Berat dan Akhirnya Meninggal Dunia

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 6 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani