Medan (Pewarta.co)-Kedapatan mencabuli pacarnya, seorang pemuda berinisial DP (20) diarak ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sudjona Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat pelaku telah berulangkali melakukan aksi bejatnya.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Percut, Sabtu, (28/4/2018) menyebutkan, terungkapnya perbuatan cabul itu setelah pacarnya, gadis di bawah umur berinisial PAS (17) mengadukan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.
Saat itu, korban mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam rumahnya, Jalan Sidomulyo Psr IX Gang Nenas IX Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Sontak, mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban langsung menghubungi DP dan memintanya untuk datang ke rumah.
Setibanya di kediaman korban, tersangka yang diinterogasi orangtua korban mengakui perbuatan bejatnya itu.
Selanjutnya, tersangka DP kemudian dibawa pihak keluarga pacarnya ke Mapolsek Percut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SIK SH yang dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pelaku cabul yang diserahkan keluarga korban.
“Benar. Tersangka telah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara korban diarahkan untuk membuat laporan,” ujar Kompol Faidil.
Ditambahkan Zikri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga tersangka sudah lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Mereka ini pacaran, pelaku melakukan perbuatannya ketika rumah pacarnya sedang tidak ada orang,” tambah mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Percut.
Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan terhadap UURI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (rks)