Medan (Pewarta.co)-Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut menyita dua unit senjata api (Senpi) laras panjang dan menyita 89 kilogram sabu-sabu.
Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan jaringan narkoba internasional di lokasi terpisah.
Selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 89 kilogram, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi, petugas juga mengamankan tiga tersangka dari lokasi terpisah.
Ketiga tersangka dimaksud masing-masing inisial SB l, warga Jalan Tanjungbalai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk , Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kilogram sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” ujar Hadi.
Juru bicara Polda Sumut ini menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 kilogram.
“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap di rumah MF,” jelasnya.
Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kilogram sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasyli sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kilogram,” imbuhnya.
Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar sepekan yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui Aplikasi WhatsApp yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang.
Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.
Setelah senjata berada di tangan tersangka M, lalu JH menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (14/6/2021), tersangka M menjemput narkotika itu lalu menyimpan di rumah MF.
“Tersangka M mendapat upah Rp.20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijadikan mendaat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.
Ketiga tersangka, kata Hadi, mengaku sebagai kurir.
“Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumu sembari memburu JH yang disebut pemilik narkotika tersebut,” pungkasnya. (ril)