Kampar (Pewarta.co)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali beraksi, 2 pelaku narkoba diringkus pada Sabtu sore (12/06/2021) di wilayah Muara Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BA alias AL (21) warga Desa Sei Pagar dan RA alias NP (24) warga Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit Handphone Merk Oppo warna Hitam dan 1 unit Handphone Merek Samsung warna Hitam sert uang tunai sebesar Rp 540 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (12/06/2021) pukul 17.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari hasil penyelidikan ini, Tim kemudian mengamankan 2 orang terduga pengedar shabu yaitu BA alias AL dan RA alias NP, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini.
Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(J/red)