Medan (pewarta.co) – Para relawan Satuan Tugas (Satgas) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) akan diberi perlindungan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Kita siap memberikan jaminan sosial untuk melindungi para relawan yang berada di garis terdepan dalam menangani Covid-19,” kata Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana, Selasa (18/5/2021).
Panji menegaskan, negara hadir melindungi pekerja yang ada di Indonesia, baik penerima upah, bukan penerima upah pekerja, migran Indonesia dan juga jasa konstruksi.
Panji mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan menangani peserta dari non ASN yang juga mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah. Bahkan hal ini sudah berjalan sampai aparatur desa dan termasuk relawan-relawan yang bekerja di satuan petugas Covid-19 .
“Para relawan satgas Covid-19 itu juga diberi perlindungan. Itu ada kekhususannya bagi petugas yang menangani termasuk relawan tim medis,” ujarnya.
Disebutkannya, jika ada suatu resiko menyebabkan meninggal, maka itu masuk dalam kategori kecelakaan kerja dan mendapat jaminan sosial.
Untuk itu kata Panji, relawan yang sudah bekerja ikhlas dan sudah menerima surat tugas baik relawan medis dan non-medis yang telah dijamin BPJS Jamsostek bisa mendapatkan perlindungan jamiman kecelakaan kerja dan kematian.
Namun bagi pekerja di pabrik, sebutnya, pemerintahan dan swasta atau bukan penerima upah jika meninggal karena Covid tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja.
“Karena itu akibat penyakit virus Covid,” tukasnya.
Panji menyatakan BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan Inpres ini, sebutnya, Presiden ingin pekerja di Indonesia semuanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. (gusti/red)