Medan (pewarta.co) – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JKP itu disosialisasikan sebagai bentuk mengoptimalisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menyebutkan JKP merupakan program kelima dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Pada program JKP ini bisa didapatkan tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan karena mengundurkan diri. Sedangkan programnya mulai dijalankan tahun ini,” sebut Panji dalam sosialisasi digelar di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Jalan Patimura Medan, Selasa (11/5/2021).
Panji menjelaskan, nantinya akan didapatkan manfaat bagi pekerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja selama enam bulan. Sedangkan implementasi JKP akan terus dikerjakan dengan target dateline pada Agustus. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan sosialsasikan kepada seluruh BPJS Jamsostek yang ada di Sumatera dan Aceh.
Menurut Panji, sosialisasi ini penting disampaikan agar semua pihak yang bersangkutan dapat memahami prosedurnya. Sebab ada saja ketentuan JKP ini tidak dapat diberikan dengan syarat misalnya mutlak dapat tiga jaminan yaitu jaminan kecelakaan, kematian, dan hari tua.
“Tapi setelah enam bulan dia harus masuk ke dalam jaminan pensiun dan jaminan kesehatan,” tukasnya.
Panji menjelaskan syarat JKP yaitu sebagai pekerja/buruh, Warga Negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Sedangkan untuk badan usaha (PK/BU) yakni memiliki usaha besar dan menegah JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Semua program BPJS Ketenagakerjaan harus diikuti semua perusahaan.
Panji mengaku, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima data pekerja yang di PHK untuk mengikuti program JKP, karena data itu berada di Dinas tenaga erja (Disnaker).
Sedangkan data klaim jaminan di Provinsi Sumatera pada Januari sampai Desember 2020 sebanyak 177.101 kasus dengan nominal Rp 1.981.722.923.303. Untuk periode Januari sampai April sebanyak 62.529 kasus dengan nominal Rp 877.728.978.167.
Panji menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Program JKP itu ke kepala daerah yang ada di Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Sosialisasi Instruksi Presiden ini dilakukan secara audiensi baik ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution, Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut juga telah melakukan sosialisasi ini ke kejaksaan tinggi baik di Sumut dan Aceh.
“Sinergitas ini telah kami lakukan karena Instruksi Presiden ini sangat penting. Dan, hari ini kami juga memberikan sosialisasi kepada media,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia di Sumbagut. (gusti/red)