• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Awalnya Tersangka Melapor Dibegal, Polsek Kutalimbaru Ringkus Tiga Sindikat Pencuri Swalayan Milik Anggota DPRD

Awalnya Tersangka Melapor Dibegal, Polsek Kutalimbaru Ringkus Tiga Sindikat Pencuri Swalayan Milik Anggota DPRD

by NiahLubis
Senin, 9 April 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
35
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kutalimbaru (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pencurian modus bongkar toko dengan cara merusak gembok di jln Glugur Dusun V Desa Lau Bekri. Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang, menyusul tiga sindikatnya ditangkap.

Penangkapan para tersangka langsung dipimpin Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH.

bacajuga

Aguan Pencuri Jalan Tuamang Diringkus Polisi

Polsek Percut Tembak Pencuri Sepeda Motor Yang Sudah 10 Kali Beraksi di Kota Medan

Gelapkan Betor Milik Majikan, Ipan Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka adalah M. Rivai (36) warga Jalan Marelan Raya Pasar I Rel Kel.Tanah 600 Kec.Medan Marelan, Andi Syahputra (32) warga Jalan Tanjung Slamat Gg.Griya No.8 Kec.Sunggal Deli Serdang dan Suherwin (27) warga Jalan Marelan IX Lingk VI Kel.Tanah 600 Kec.Medan Marelan.

Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tahun 2014 BK 5051 AEW, No Rangka : MH4LX150CEJP08532, No Mesin : LX150CEPG3191.

Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Senin (9/4/2018) menyebutkan, peristiwa pembobolan di toko CS Swalayan Jalan Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang itu terjadi pada Rabu (4/4/2018) lalu sekira pukul 04.00 Wib.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan pemiliknya Simon Sembiring (50), anggota DPR Kab.Deli Serdang Fraksi GERINDRA tinggal di Jalan Glugur Rimbun Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang.

Tim Serse Polsek Kutalimbaru segera turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui identitasnya M. Rivai dan Andi Syahputra.

Namun disaat hendak memburu pelakunya, Tim Serse Polsek Kutalimbaru menerima telepon dari anggota Pos Pol Namo Tating Polresta Binjai bahwasannya ada 2 orang melapor telah dibegal di daerah hukum Polsek Kutalimbaru, tepatnya di Jalan Besar Desa Lau Bekri.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP. Martulesi Sitepu dan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH bersama anggotanya langsung meluncur kelokasi.

Setelah diintrogasi, kedua pria itu mengaku bernama M.Rivai dan Andi Syahputra.

Modus licik kedua tersangka akhirnya terbongkar setelah Tim Serse Kutalimbaru mengantongi identitas pelaku dari sejumlah saksi.

Kedua tersangka akhirnya mengaku bukan nya dibegal tetapi telah melakukan pembongkaran Toko CS Swalayan di Jalan Besar Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang.

Bahkan kedua tersangka mengaku bersama temannya Suherwin berhasil mengambil 1 unit Kawasaki KLX dari dalam Cs Swalayan tersebut.

Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru.

“Minggu (8/4/2018), Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap tersangka Suherwin di daerah perbatasan wilayah langkat tepatnya dekat jembatan Desa Perpanden.

Para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus bongkar rumah.

Ketiga tersangka mengaku melakukan aksinya di daerah Mabar sekitar bulan Januari tahun 2018 berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra, daerah Mabar sekitar bulan Februari tahun 2018 berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio dan daerah Mabar sekitar bulan maret mencuri Honda Scopy warna putih.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/4/2018), membenarkan penangkapan para tersangka.

Menurut Kapolsek Kutalimbaru, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani