Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Percut Sei Tuan pimpinan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang sudah 10 kali beraksi di wilayah hukum Mapolrestabes Medan.
Tersangka Feri Hutagalung (42) pelaku pencurian sepedamotor milik Lim Junhui (47) warga Jalan Aksara Gang Gudang, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH menjelaskan, penangkapan warga Jalan Pukat III, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
“Diketahui keberadaan pelaku di Jalan Panglima Denai. Selanjutnya anggota melakukan pengecekan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2/2018) sore.
Ternyata, kata dia, dari hasil interogasi yang dilakukan, mantan residivis atas kasus yang sama ini, telah banyak beraksi dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku ini merupakan spesialis bongkar rumah yang hanya mencuri sepedamotor. Dan sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di Wilayah Percut,” beber Hartono.
“Pelaku menjual sepedamotornya seharga Rp2 juta. Lalu uangnya digunakan untuk membeli narkoba,” sambung Hartono.
Menurut Kompol Hartono, tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (red)