Kutalimbaru (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pencurian modus bongkar toko dengan cara merusak gembok di jln Glugur Dusun V Desa Lau Bekri. Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang, menyusul tiga sindikatnya ditangkap.
Penangkapan para tersangka langsung dipimpin Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH.
Ketiga tersangka adalah M. Rivai (36) warga Jalan Marelan Raya Pasar I Rel Kel.Tanah 600 Kec.Medan Marelan, Andi Syahputra (32) warga Jalan Tanjung Slamat Gg.Griya No.8 Kec.Sunggal Deli Serdang dan Suherwin (27) warga Jalan Marelan IX Lingk VI Kel.Tanah 600 Kec.Medan Marelan.
Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tahun 2014 BK 5051 AEW, No Rangka : MH4LX150CEJP08532, No Mesin : LX150CEPG3191.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Senin (9/4/2018) menyebutkan, peristiwa pembobolan di toko CS Swalayan Jalan Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang itu terjadi pada Rabu (4/4/2018) lalu sekira pukul 04.00 Wib.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan pemiliknya Simon Sembiring (50), anggota DPR Kab.Deli Serdang Fraksi GERINDRA tinggal di Jalan Glugur Rimbun Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang.
Tim Serse Polsek Kutalimbaru segera turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui identitasnya M. Rivai dan Andi Syahputra.
Namun disaat hendak memburu pelakunya, Tim Serse Polsek Kutalimbaru menerima telepon dari anggota Pos Pol Namo Tating Polresta Binjai bahwasannya ada 2 orang melapor telah dibegal di daerah hukum Polsek Kutalimbaru, tepatnya di Jalan Besar Desa Lau Bekri.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP. Martulesi Sitepu dan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH bersama anggotanya langsung meluncur kelokasi.
Setelah diintrogasi, kedua pria itu mengaku bernama M.Rivai dan Andi Syahputra.
Modus licik kedua tersangka akhirnya terbongkar setelah Tim Serse Kutalimbaru mengantongi identitas pelaku dari sejumlah saksi.
Kedua tersangka akhirnya mengaku bukan nya dibegal tetapi telah melakukan pembongkaran Toko CS Swalayan di Jalan Besar Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang.
Bahkan kedua tersangka mengaku bersama temannya Suherwin berhasil mengambil 1 unit Kawasaki KLX dari dalam Cs Swalayan tersebut.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru.
“Minggu (8/4/2018), Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap tersangka Suherwin di daerah perbatasan wilayah langkat tepatnya dekat jembatan Desa Perpanden.
Para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus bongkar rumah.
Ketiga tersangka mengaku melakukan aksinya di daerah Mabar sekitar bulan Januari tahun 2018 berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra, daerah Mabar sekitar bulan Februari tahun 2018 berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio dan daerah Mabar sekitar bulan maret mencuri Honda Scopy warna putih.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/4/2018), membenarkan penangkapan para tersangka.
Menurut Kapolsek Kutalimbaru, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)