Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Awalnya Tersangka Melapor Dibegal, Polsek Kutalimbaru Ringkus Tiga Sindikat Pencuri Swalayan Milik Anggota DPRD

Awalnya Tersangka Melapor Dibegal, Polsek Kutalimbaru Ringkus Tiga Sindikat Pencuri Swalayan Milik Anggota DPRD

by NiahLubis
Senin, 9 April 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
35
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kutalimbaru (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pencurian modus bongkar toko dengan cara merusak gembok di jln Glugur Dusun V Desa Lau Bekri. Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang, menyusul tiga sindikatnya ditangkap.

Penangkapan para tersangka langsung dipimpin Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH.

bacajuga

Aguan Pencuri Jalan Tuamang Diringkus Polisi

Polsek Percut Tembak Pencuri Sepeda Motor Yang Sudah 10 Kali Beraksi di Kota Medan

Gelapkan Betor Milik Majikan, Ipan Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka adalah M. Rivai (36) warga Jalan Marelan Raya Pasar I Rel Kel.Tanah 600 Kec.Medan Marelan, Andi Syahputra (32) warga Jalan Tanjung Slamat Gg.Griya No.8 Kec.Sunggal Deli Serdang dan Suherwin (27) warga Jalan Marelan IX Lingk VI Kel.Tanah 600 Kec.Medan Marelan.

Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tahun 2014 BK 5051 AEW, No Rangka : MH4LX150CEJP08532, No Mesin : LX150CEPG3191.

Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Senin (9/4/2018) menyebutkan, peristiwa pembobolan di toko CS Swalayan Jalan Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang itu terjadi pada Rabu (4/4/2018) lalu sekira pukul 04.00 Wib.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan pemiliknya Simon Sembiring (50), anggota DPR Kab.Deli Serdang Fraksi GERINDRA tinggal di Jalan Glugur Rimbun Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang.

Tim Serse Polsek Kutalimbaru segera turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui identitasnya M. Rivai dan Andi Syahputra.

Namun disaat hendak memburu pelakunya, Tim Serse Polsek Kutalimbaru menerima telepon dari anggota Pos Pol Namo Tating Polresta Binjai bahwasannya ada 2 orang melapor telah dibegal di daerah hukum Polsek Kutalimbaru, tepatnya di Jalan Besar Desa Lau Bekri.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP. Martulesi Sitepu dan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH bersama anggotanya langsung meluncur kelokasi.

Setelah diintrogasi, kedua pria itu mengaku bernama M.Rivai dan Andi Syahputra.

Modus licik kedua tersangka akhirnya terbongkar setelah Tim Serse Kutalimbaru mengantongi identitas pelaku dari sejumlah saksi.

Kedua tersangka akhirnya mengaku bukan nya dibegal tetapi telah melakukan pembongkaran Toko CS Swalayan di Jalan Besar Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang.

Bahkan kedua tersangka mengaku bersama temannya Suherwin berhasil mengambil 1 unit Kawasaki KLX dari dalam Cs Swalayan tersebut.

Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru.

“Minggu (8/4/2018), Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap tersangka Suherwin di daerah perbatasan wilayah langkat tepatnya dekat jembatan Desa Perpanden.

Para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus bongkar rumah.

Ketiga tersangka mengaku melakukan aksinya di daerah Mabar sekitar bulan Januari tahun 2018 berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra, daerah Mabar sekitar bulan Februari tahun 2018 berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio dan daerah Mabar sekitar bulan maret mencuri Honda Scopy warna putih.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/4/2018), membenarkan penangkapan para tersangka.

Menurut Kapolsek Kutalimbaru, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)

Related Posts

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat
Medan

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat

Sabtu, 19 Juli 2025
Diisi Pendakwah Ustad Das’ad Latif, Rico Waas Hadiri Tahlilan Malam 40 Hari Wafatnya Kakak Zakiyuddin Harahap
Medan

Diisi Pendakwah Ustad Das’ad Latif, Rico Waas Hadiri Tahlilan Malam 40 Hari Wafatnya Kakak Zakiyuddin Harahap

Sabtu, 19 Juli 2025
Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani