Medan (Pewarta.co)-Seorang pelaku pencurian empat lembar kaca ukuran 2 x 1 meter setebal 5 mm di rumah kosong diamankan Polsek Medan Baru.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Sibundong Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka berinisial MRS (33), warga Jalan Kertas Ayahanda Medan ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli mobile di seputaran tempat kejadian dan melihat pelaku sedang dikejar oleh penjaga keamaan serta pemuda setempat,” ujar Kanit Reskrim, Rabu, (31/3/2021)..
Kejadian itu, lanjut dijelaskan Kanit, terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
“Sedangkan korbannya ialah Vany Sembiring (47), warga Jalan DI Panjaitan Medan. Dan kaca tersebut dicuri tersangka di rumah kontrakan milik korban Jalan Sei Sibundong No. 8 Medan,” jelas mantan Panit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Disebutkan Kanit, dalam laporannya, korban juga pernah mengalami kehilangan berupa pagar rumah, pintu besi depan, pintu gerasi dan instalasi listrik di rumah kontrakannya tersebut.
“Jadi, untuk modus pelaku yakni masuk ke halaman rumah yang kondisi pagar sudah rusak dan pintu rumah pun sudah rusak. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 lembar potongan kaca ukuran 2 x 1 dengan ketebalan 5 mm lalu pelaku mengangkat kaca tersebut dan menyetop becak motor yang melintas di depan rumah untuk membawa kaca tersebut,” sebutnya.
Ditambahkan Kanit, saat pelaku hendak mengangkat kaca tersebut ke atas becak, tiba tiba penjaga keamaan serta pemuda setempat datang dan menegur pelaku hingga membuat pelaku spontan terkejut dan melarikan diri.
“Namun pelaku tak berkutik ketika petugas Polsek Medan Baru yang melintas langsung menangkap pelaku,” tambahnya.
Saat ini, kata Iptu Irwansyah Sitorus, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (ril)