Tanjungbalai (pewarta.co) – Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan Polsek Tanjungbalai Utara telah mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di empat TKP, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (18/2/2021) menjelaskan, pada laporan pertama dengan LP / 26 / VIII / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjungbalai Utara tanggal 27 Agustus 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihaknya mengamankan pelaku berinisial DH alias 44 (anak nakal) (29) warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan AA (25) warga Jalan D. I. Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, LP / 30 / XII / 2020 / SU / RES. T. BALAI / Sek.Tanjung Balai Utara tanggal 17 Desember 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan, petugas telah mengamankan pelaku DH alias 44 dan temannya J (25) warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi.
Selanjutnya, LP / 03 / I / 2021 / SU / RES T.BALAI / Sek TB.Utara tanggal 29 Januari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berinisial IS (20) warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Pelaku sudah ditahan sejak tanggal 01 Februari 2021 di Polsek Tanjungbalai Utara.
Pelaku melakukan curat bersama DH yang juga sudah diamankan. Sedangkan pelaku M (27) warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai masih dalam pengejaran polisi.
Lalu, LP / 53 / II / SU / RES T.BALAI tanggal 06 Februari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku utamanya DH dan AA sudah diamankan, bersama penadahnya S (18) warga Jalan Sehat, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Selain itu mengamankan EA (18) warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai yang merupakan pemilik Ranmor yang dipakai pelaku DH dan AA dan menerima uang sebesar Rp4 juta dari DH. Serta pelaku I (30), warga Jalan D. I. Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, menerima uang sebesar Rp5 juta dan juga melakukan aksi curat di TKP lain.
Dalam peristiwa itu, yang menjadi korban curat dari para pelaku adalah Jhonsen (36) warga Jalan Amir Hamzah Lk.II Kel.TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Wiliam Wijaya (30), warga Jalan Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Nirwana Silaen (23), warga Jalan Taqwa Ujung, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan Ationg (42) warga Jalan Rawo Gg Mawar, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Adapun TKP curat yang dilakukan para pelaku yakni Jalan Amir Hamzah, Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Jalqn Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, dan Jalan Rawo, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Barang bukti yang disita dari para pelaku 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah korban Ationg, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban Ationg yang diambil oleh pelaku, beberapa barang milik korban toko angel milik korban Wiliam Wijaya, 1 buah Kotak VIVO Y17 milik korban Nirwana Silaen, 1 unit Hp VIVO Y17 milik korban Nirwana silaen,” terangnya.
Putu menceritakan kejadian diawali pada LP/26/2020, pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 02.30 wib di rumah pelapor Jalan Amir Hamzah Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku (lidik).
Berikutnya LP/ 30 /2020, pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Toko Kelontong Angel di Jalan Amir Hamzah, Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh pelaku lidik dan mengambil hampir seluruhnya isi toko kelontong tsb. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.166.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Utara.
LP / 03 / 2021, pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan letjen Suprapto, Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( lidik) lalu mengambil HP milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.2.590.000,- dan melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Kemudian LP / 53 / 2021, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Rawo, Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( lidik ) dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat dan uang tunai Rp.41.000.000,-.Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.50.000.000,- dan melaporkan yang di alaminya ke Polres Tanjungbalai.
Setelah menerima laporan itu, lanjutnya, pada Rabu (28/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, personel Polsek Tanjungbalai Utara bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara bersama Padal I dan Padal II Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku DH alias 44 ( anak nakal ) berada di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara sedang berada di rumah warga daerah pantai dan ingin berangkat menggunakan kapal.
Lalu sekitar pukul 00.30 WIB pelaku DH berhasil diamankan Polsek Tanjungbalai Utara dan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Setelah berhasil diamankan, lalu dilakukan interogasi dan mengakui bahwa melakukan pencurian tsb bersama temannya bernama AA.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku AA berhasil diamankan di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Tim melakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor milik korban yang berada ditangan pelaku S dan sekitar pukul 01.30 WIB berhasil diamankan di Jalan Sehat Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Lantas dilakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor yang digunakan pelaku yang ada ditangan EA dan berhasil diamankan di Jalan Keramat Agis, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Sekitar pukul 02.30 WIB dilakukan pengembangan lagi terhadap pelaku I.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku I ke Sei Dadap, pelaku DH melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan.
Namun tidak dihiraukan pelaku, lalu personel melakukan tindakan tegas terukur terhadap kaki kiri pelaku DH. Selanjutnya membawa pelaku DH ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan.
Usai dilakukan perawatan medis dan diperbolehkan oleh dokter dibawa, lalu pelaku dibawa ke Polres Tanjungbalai. “Saat ini para pelaku curat sudah kita jebloskan ke penjara untuk proses lebih lanjut, ” pungkasnya. (red)