Medan (Pewarta.co)-Kasus pengeroyokan aktivis anti Korupsi Fakhrurozi oleh suruhan koruptor di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, mendapat respon dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP).
Koordinator SIKAP Quadi Azam menyatakan tindakan yang dialami oleh Fakhrurozi adalah perbuatan keji dan anti demokrasi dan suara pemenuhan HAM. SIKAP sangat mengutuk tindakan sepihak orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak memahami negara ini sebagai negara hukum.
“Rozi dan kawan-kawan merupakan pembela HAM yang harus mendapatkan perlindungan dan jaminan rasa aman dari negara, untuk itu kami mendesak agar Kapolri, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas mengambil langkah-langkah 3 perlindungan dan jaminan rasa aman terhadap Rozi sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Quadi Azam dalam siaran pers, Kamis, (18/2/2021).
Menurut Quadi, para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap Rozi dan kawan-kawan perlu diusut tuntas sampai kepada siapa yang memerintahkan tindakan keji tersebut.
Yang mana tindakan tersebut adalah pembungkaman suara demokrasi dan keadilan di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.
“Penting untuk mengawal kasus ini agar tercapai keadilan dan tegaknya hukum yang beradab. Kita tidak mau hukum dimain-mainkan dalam kasus Rozi dan kawan-kawan. Untuk itu Kompolnas dan seluruh fungsi pengawasan yang ada di Polri agar turun dan ikut serta dalam mengawal proses penyidikan kasus yang menimpa Rozi,” kata Quadi.
Quadi menegaskan penting untuk merumuskan dan mendesign kebijakan khusus menyangkut perlindungan dan jaminan keamanan para pembela HAM di Indonesia.
Untuk itu SIKAP mendesak agar DPR RI
menginisiasi dan mengusulkan agar RUU Pembela HAM kembali dibahas untuk menjamin rasa aman pada para
pembela HAM di Indonesia. (AVID)