Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pemilik sabu di sebuah pondok Jalan Mesjid Al Hidayah, Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pemilik sabu itu berinisial JS alias Iteng (40), warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan perincian 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan 1 buah kantong kulit warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/1/2021) mengatakan, tersangja diawankan berawal informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Mesjid Al Hidayah, Kota Tanjungbalai, tepat di sebuah pondok ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu.
Mendapat informasi itu, Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah diselidikibdan hasil lidik ternyata benar, maka personel langsung mendatangi TKP.
Sampai di TKP, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Iteng yang sedang duduk di dalam sebuah pondok dimaksud sesuai informasi. Saat diamankan, barang bukti sabu berada tepat di bawah tersangka yang dibuang melalui tangan kanannya.
Tim selanjutnya menginterogasi tersangka dan mengakui sabu itu miliknya yang didapat dari inisial Ir. Tim melakukan pencarian terhadap Ir, namun telah melarikan diri.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut. (red)