Medan (Pewarta.co)-Plagiarism atau autoplagiasi karya ilmiah yang dilakukan calon rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan pelanggaran Norma akademik yang sangat serius.
Hal itu disampaikan Yonge Sihombing, Jumat (22/1/2021) saat wartawan meminta pendapatnya terkait dengan kasus calon Rektor USU terpilih Muryanto Amin yang dijatuhi sanksi oleh Rektor USU Runtung Sitepu karena perbuatan self-plagiarism atau autoplagiasi karya ilmiah.
Rektor USU menjatuhkan sanksi melalui Keputusan Rektor USU tersebut tertuang dalam Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme tertanggal 14 Januari 2021.
“Sangat wajar Rektor USU Prof Runtung Sitepu menjatuhkan sanksi kepada Dr Muryanto Amin SSos M.Si, karena telah terbukti melakukan self-plagiarism atau autoplagiasi karya ilmiah,” kata Yonge Sihombing Penulis Buku Jokowinomics Menabur dan Menuai.
Dalam bagian keputusan itu, disebut bahwa Muryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Dinyatakan bahwa Muryanto telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika. Menghukum Muryanto penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama setahun sejak tanggal keputusan dikeluarkan, yakni 14 Januari 2021.
Menghukum Muryanto untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila In Governor Election of North Sumatra yang dipublikasikan pada jurnal Man of India, terbit September 2017, ke kas USU Medan.
Keputusan yang diteken Rektor USU Runtung itu ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Majelis Wali Amanat USU, dan Ketua Senat Akademik USU Medan.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Rektor USU telah membentuk tim penelusuran setelah mendapatkan informasi tentang dugaan plagiarisme yang diduga dilakukan Muryanto yang beredar di media.
Hasil dari tim itu kemudian disampaikan ke Dewan Guru Besar dan telah menyampaikan masukan kepada Rektor USU disertai dengan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Guru Besar tertanggal 22 Desember 2020.
Setelah itu, hasil laporan tim penelusuran dan masukan Dewan Guru Besar dibawa atau dilimpahkan ke Komite Etik USU guna memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika keilmuan dan moral sivitas akademika.
Komite Etik pada 12 Januari 2021 memutuskan Muryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan secara berulang melakukan self-plagiarism atau autoplagiasi, menyatakan Muryanto melanggar norma dan etika akademik kategori berat.
Saat ditanya tentang Pelantikan Calon Rektor USU Terpilih yang direncanakan pada bulan Januari ini, Yonge mengatakan bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU), karena kewenangan ada pada MWA USU.
Pasca terbitnya surat Keputusan Rektor USU terhadap calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Terpilih Dr Muryanto Amin S.Sos. M.Si tentunya MWA USU telah melakukan kajian dan pertimbangan secara holistik, agar keputusan yang dihasilkan menjadi keputusan yang arif dan bijaksana.
Yonge mengatakan bahwa orang-orang yang duduk di MWA USU adalah orang-orang yang memiliki integritas, intelektualitas, pengalaman yang mumpuni dan jejak rekam yang sudah teruji dan terpercaya. Mereka akan membuat keputusan yang terbaik untuk USU dan Sumatera Utara.
“Saya hanya bisa memprediksi bahwa MWA USU akan cenderung untuk menunda pelantikan calon Rektor terpilih USU,” kata Yonge Sihombing. (red)